Detail Cantuman Kembali

SKRIPSI PRODI ILMU KOMUNIKASI : PESAN PERJUANGAN KELAS DALAM LIRIK LAGU “HUKUM RIMBA” (ANALISIS SEMIOTIKA FERDINAND DE SAUSSURE DALAM LIRIK LAGU “HUKUM RIMBA” KARYA BAND MARJINAL)

Abstrak

Lagu “Hukum Rimba” karya Band Marjinal merupakan lagu yang memaparkan tentang kondisi hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam lagu “Hukum Rimba” menjelaskan menurut pemahaman Band Marjinal tentang proses penegakan hukum
dalam menegakkan keadilan dengan mengaitkan bagaimana kondisi yang terjadi sebenarnya dalam proses pengadilan entah itu dari proses mengadili, adanya kecurangan dalam penegakan, dan menyebutkan profesi pada pengadilan hukum seperti aparat, hakim, dan jaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana Pesan Perjuangan Kelas dengan kajian Signifier (Penanda) dan Signified (Petanda) yang menggunakan Teori Analisis Semiotika menurut Ferdinand De Saussure sebagai
desain penelitiannya, dan Pendekatan Metode Penelitian Kualitatif sebagai metode penelitiannya. Hasil dari penelitian ini yaitu, dari enam bait, ada lima bait penting yang memiliki makna perjuangan yang dituangkan Band Marjinal dalam lirik lagu
“Hukum Rimba” itu sendiri, dan Pesan Perjuangan Kelas dalam pemaknaan Signified (Penanda) dan Signified (Petanda), lebih menekankan bahwa kondisi hukum saat ini belum terasa membaik, dan Band Marjinal mencoba memperjuangkan keadilan untuk mensejahterakan masyarakat yang terjerat hukum dan menyadarkan masyarakat Indonesia untuk lebih peduli terhadap kondisi hukum di Indonesia yang belum membaik. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu adanya Pesan Perjuangan kelas yang
terdapat dalam lirik “Hukum Rimba”. Pesan tersebut disampaikan dengan maksud masyarakat untuk lebih sadar dan peduli akan kondisi hukum, agar keadilan tersebut didapatkan oleh semua orang.


Kata Kunci : Hukum Rimba, Pesan Perjuangan Kelas, Semiotika Ferdinand De
Saussure, Band Marjinal.


-
-
-
Indonesia
UNIBI
2021
Bandung
-
Tidak ada Lampiran
B6704 - My Library (Rak Skripsi Prodi Ilmu Komunikasi) Dipinjam